Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 14 April 2026, 18:40 WIB 1,784 PDF

Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi Resmi Ditolak PN Surakarta

Kabiro Surakarta
Oleh: Kabiro Surakarta • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi Resmi Ditolak PN Surakarta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SOLO – INFODESANEWS | Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring. Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” ujar Humas PN Surakarta, Subagyo yang membacakan putusan di depan awak media, Selasa (14/4/2026).

Dalam perkara itu, majelis hakim juga menerima eksepsi dari para tergugat. Adapun, pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kapolri sebagai Tergugat IV.

Tidak hanya itu, majelis hakim ikut membebankan biaya perkara kepada para penggugat.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp537.000,” lanjut putusan tersebut.

Lebih lanjut Subagyo menjelaskan, hasil putusan sudah dapat diakses oleh para pihak melalui sistem pengadilan elektronik.

“Putusan hari ini sudah diunggah melalui e-court dan e-SPT. Nantinya juga akan masuk ke direktori putusan sehingga dapat diakses publik, termasuk pertimbangan hukumnya,” jelas Subagyo.

Dengan putusan itu, proses gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi di PN Surakarta resmi berakhir di tingkat pertama. (*/Redslo)

Oleh: Kabiro Surakarta

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Kabiro Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi