Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 menit yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 menit yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (42 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (15 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 April 2026, 13:05 WIB 542 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Hasil RDP Komisi I DPRD Lamsel, Wakil Ketua Komisi Jenggis Kh: Perpindahan 9 Desa Harus Melalui Kajian Komprehensif

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hasil RDP Komisi I DPRD Lamsel, Wakil Ketua Komisi Jenggis Kh: Perpindahan 9 Desa Harus Melalui Kajian Komprehensif
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(foto wakil ketua komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal,.S.H.MH)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas PMD, Camat Jati Agung, serta kepala desa dan Ketua BPD dari sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang berlangsung pada 16 April 2026 lalu, menghasilkan sejumlah poin penting terkait rencana perpindahan wilayah ke Kota Bandar Lampung.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara terbuka, bertahap, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berikut poin-poin hasil RDP:

Pertama, seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana perpindahan wilayah bukan sekadar perubahan batas administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk potensi perubahan status desa menjadi kelurahan.

Kedua, Komisi I DPRD Lampung Selatan menekankan wajib dilakukannya Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil. Kajian tersebut harus mencakup aspek teknis, finansial, lingkungan, sosial, budaya, kependudukan, serta potensi wilayah, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat terukur secara objektif.

Ketiga, berdasarkan hasil rapat, terungkap bahwa proses awal berupa musyawarah desa di sembilan desa tersebut tidak melibatkan pihak Kecamatan Jati Agung dan belum terkoordinasi secara resmi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keempat, aspirasi perpindahan wilayah disampaikan oleh para kepala desa dan Ketua BPD sebagai keinginan masyarakat di wilayah masing-masing, namun tetap harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kelima, Komisi I menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta meminimalisir risiko, khususnya dalam aspek administrasi dan transisi kelembagaan.

Keenam, apabila telah tercapai kesepakatan antar pemerintah daerah dan dilengkapi dokumen studi kelayakan, maka usulan akan diajukan ke DPRD Lampung Selatan melalui rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketujuh, Komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan akan terus mengawal proses ini secara prosedural sebagai bentuk komitmen dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, hasil RDP menegaskan bahwa rencana perpindahan sembilan desa di Kecamatan Jatiagung masih memerlukan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif.” Kata wakil ketua komisi DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,.S.H.MH dalam keterangannya, Senin (27/4/2026)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi