Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 September 2018, 22:29 WIB 2,048 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jaga Netralitas ASN, Sekretariat Presiden Sosialisasi Aturan Kampanye Pilpres

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jaga Netralitas ASN, Sekretariat Presiden Sosialisasi Aturan Kampanye Pilpres
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

JAKARTA, INFODESANEWS – Sekretariat Presiden (Setpres) selaku lembaga kepresidenan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kedua pihak menyosialisasikan aturan-aturan kampanye Pemilihan Presiden 2019 dalam kaitannya dengan netralitas ASN lembaga kepresidenan.

“Hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberi penjelasan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU,” ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam pernyataan pers bersama pada Senin, 24 September 2018.

Sosialisasi aturan kampanye berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan menghadirkan Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Tekmas) KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu La Bayoni.

Untuk diketahui, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sosialisasi serupa digelar pada 17 September 2018.

“Yang pertama minggu lalu di jajaran pimpinan, yang berikutnya (hari ini) ada unsur staf pelaksana. Tadi sudah didengar langsung oleh semua jajaran dan staf Paspampres. Kami sendiri sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu mengenai rambu-rambu yang harus kita ikuti,” tutur Kasetpres.

Dalam acara sosialisasi itu, Kasetpres menyampaikan komitmen Sekretariat Presiden untuk menerapkan dan memperhatikan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu agar tidak mengganggu netralitas ASN dan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

“Tadi sudah diberi penjelasan oleh KPU dan Bawaslu. Di sini juga saya hadirkan protokol Kementerian Luar Negeri sehingga ketika Bapak Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri beliau yang menangani di luar negeri bisa paham aturan mana yang bisa kita gunakan dan mana yang harus dipahami dan dihindari,” ungkapnya.

Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tugas Presiden yang kebetulan juga kandidat calon presiden tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang tetap melekat kepada Presiden baik dalam kapasitasnya selaku kepala negara maupun kandidat presiden ialah pengamanan, keprotokolan, dan kesehatan.

“ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya. Prinsipnya adalah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas-tugas kelembagaannya. Tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019,” imbuhnya.

Adapun Bawaslu dalam acara ini menitikberatkan pada penyampaian PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagai objek yang akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilu itu selama masa kampanye.

“Dalam kaitan dengan pelaksanaan peran ASN Sekretariat Presiden, Bawaslu telah memberikan penjelasan lebih jauh bagaimana posisi ASN dalam sekretariat kepresidenan untuk memfasilitasi tugas-tugas yang dijalankan oleh Presiden,” ujar La Bayoni. (yn/rd)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi