LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Keberadaan perangkat jaringan internet yang menempel di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Perangkat berupa box jaringan dan kabel fiber optik milik salah satu penyedia layanan internet diduga dipasang tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Temuan tersebut berada di sepanjang jalur Dusun 03, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Di lokasi itu terlihat sejumlah kabel jaringan internet beserta box perangkat jaringan menempel pada tiang listrik milik PLN.
Perangkat yang terpasang diketahui merupakan box jaringan fiber optik yang umumnya digunakan untuk pengelolaan dan distribusi kabel internet, seperti mini ODP Cassette Box maupun perangkat manajemen kabel.
Fungsinya untuk merapikan serta melindungi jaringan kabel yang terhubung ke pelanggan. Namun demikian, pemasangan perangkat jaringan internet pada tiang listrik tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi keselamatan maupun aturan pemanfaatan fasilitas negara.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan kondisi kabel listrik dan jaringan internet di sejumlah titik terlihat semrawut dan tidak tertata. Beberapa kabel tampak saling bertumpuk dan melilit di tiang listrik, sementara box perangkat jaringan menempel langsung pada badan tiang.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain terlihat tidak rapi, pemasangan kabel yang bercampur dengan jaringan listrik dikhawatirkan dapat memicu gangguan teknis maupun risiko keselamatan bagi masyarakat.
Berdasarkan penelusuran infodesanews.com, perangkat jaringan tersebut diduga milik PT Speed Network Indonesia, sebuah usaha layanan internet yang beroperasi di wilayah Kecamatan Candipuro.
Suheng, yang mengaku sebagai teknisi jaringan, membenarkan bahwa perangkat tersebut sempat dipasang pada tiang listrik milik PLN.
“Memang saya salah. Box itu menempel di tiang listrik dan sementara masih numpang di tiang milik PLN,” ujar Suheng saat ditemui di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Hal senada juga dibenarkan oleh pemilik usaha layanan internet yang beralamat di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Ia mengakui bahwa sebagian jaringan internet yang digunakan masih memanfaatkan tiang listrik milik negara.
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan jaringan telekomunikasi diketahui memiliki aturan tersendiri.
Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pemasangan jaringan telekomunikasi pada fasilitas milik negara harus melalui proses perizinan atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, terutama apabila memanfaatkan infrastruktur milik negara seperti tiang listrik.
Selain persoalan legalitas, pemasangan kabel jaringan yang tidak terkoordinasi juga berpotensi mengganggu sistem kelistrikan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak PLN Unit Sidomulyo terkait legalitas penggunaan tiang listrik tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerja sama resmi dengan penyedia layanan internet dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dimintai keterangan guna memastikan kepastian aturan serta langkah yang akan diambil terhadap penggunaan fasilitas negara tersebut. (Red/Bambang)