Sabtu, 17 Oktober 2026
TERKINI
• HUT Ke 12 Tahun Partai Perindo,DPW Perindo Lampung Bersatu Berdaya Berdampak Bagi Masyarakat (42 menit yang lalu) • Kades Pematang Baru Ditahan,Diduga Korupsi APBDes Hingga 585 Juta (1 jam yang lalu) • Sekdes Ngraho Dilaporkan ke Polsek Kedungtuban atas Dugaan Perusakan Hutan Jati (21 jam yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Kapolda Lampung Segera Periksa Pelaku Dugaan Intimidasi Wartawan Nelson (22 jam yang lalu) • Tingkatkan Kualitas Guru Muhammadiyah, FGM Gelar Pelatihan AI (23 jam yang lalu) • TBC Mengancam Tanpa Disadari, Puskesmas Candipuro Gencarkan Deteksi Dini (1 hari yang lalu) • Pembangunan Ruang Kelas Baru KB Sumber Ilmu Doplang Berjalan Cepat (1 hari yang lalu) • KB Aisyiyah 2 Jati Bersyukur Terima Bantuan Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2026 (1 hari yang lalu) • Ketika Mencari Nafkah Kian Berat,JAMAL Suarakan Keresahan Rakyat (1 hari yang lalu) • SMP Negeri 2 Banyudono Gelar Jumat Beriman Hadirkan Motivator dan Dai MUI Ustaz Pujiono (1 hari yang lalu)
KRIMINAL Lampung 17 Oktober 2026, 13:22 WIB 17 PDF

Kades Pematang Baru Ditahan,Diduga Korupsi APBDes Hingga 585 Juta

Ronald Pangabean
Oleh: Ronald Pangabean • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kades  Pematang Baru Ditahan,Diduga Korupsi APBDes Hingga 585 Juta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Ronald Pangabean

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Polres Lampung Selatan menahan tersangka R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 585.665.534.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.249.999.460. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S. H., S. IK., M. M., M. Si., mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya," kata Deddy. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.

Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan dalam perkara tersebut mencapai Rp 585.665.534. "Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan dokumen penyaluran dana desa," lanjut Deddy. Barang bukti yang didalami penyidik antara lain dokumen peraturan desa dan APBDes serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Secara subsidair, Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, jo. Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.(Ronald)


Oleh: Ronald Pangabean

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #Lampung #infodesanews #kabarindonesia
Ronald Pangabean
Jurnalis Terverifikasi Redaktur / Pemasaran Lampung

Ronald Pangabean

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi