SULSEL, INFODESANEWS – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, memasuki babak baru pada Rabu (11/3/2026).
Pemilik akun Facebook bernama Irma Tendengan, yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, memenuhi panggilan penyidik Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Irma Tendengan yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, sekaligus merupakan putri asal Toraja, hadir di Mapolres Toraja Utara dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Laporan terhadap pemilik akun Facebook tersebut bermula dari unggahan di sebuah grup Facebook yang menuding Bupati Toraja Utara menerima aliran dana dari bandar narkoba pada pelaksanaan Pilkada Toraja Utara tahun 2024.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Irma Tendengan untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait unggahan yang dilaporkan tersebut.
Menurutnya, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.
“Masih kami dalami peristiwa pidananya. Jika sudah ditemukan fakta-fakta yang cukup, barulah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” jelas IPTU Ruxon.
Penyidik, lanjutnya, masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.**Yus