BLORA, INFODESANEWS – Kebijakan pembekuan rekening bank yang dianggap pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah direvisi setelah mendapat sorotan publik dan intervensi dari Presiden. Hal ini disampaikan oleh perwakilan bank dalam respons terhadap viralnya isu pembekuan rekening nasabah, termasuk tabungan jangka panjang seperti celengan.

Direktur BPR BKK Blora, Puguh Haryono mengatakan, PPATK memberlakukan pembekuan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (penarikan atau setoran) dalam beberapa bulan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencucian uang, narkoba, atau tindak kejahatan lainnya. Namun, kebijakan ini menuai protes dari nasabah, terutama pemilik rekening tabungan pasif yang digunakan untuk menabung jangka panjang.
Setelah dipanggil oleh Presiden, PPATK dan Bank Indonesia (BI) mengevaluasi kebijakan tersebut dan memutuskan untuk mencabut pembekuan rekening yang tidak terkait indikasi kejahatan.
“Rekening yang sebelumnya dibekukan akan dikembalikan setelah proses verifikasi,” terangnya, Sabtu (2/8/2025).
Setelah melakukan sosialisasi kepada nasabah dan mempercepat pemutakhiran data untuk meminimalisir kesalahan identifikasi.
“Kami memastikan uang nasabah tidak hilang. Jika ada rekening yang masih terkendala, nasabah dapat mengajukan klarifikasi,” tambahnya.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memerangi kejahatan keuangan, bukan menyulitkan masyarakat. Pembekuan hanya berlaku bagi rekening dengan transaksi mencurigakan atau indikasi kuat penyimpangan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan pengumuman resmi terkait revisi kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah.**Red