Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 Agustus 2025, 13:31 WIB 860 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kebijakan Pembekuan Rekening Pasif Direvisi Setelah Evaluasi PPATK dan Pemanggilan Presiden

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kebijakan Pembekuan Rekening Pasif Direvisi Setelah Evaluasi PPATK dan Pemanggilan Presiden
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kebijakan pembekuan rekening bank yang dianggap pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah direvisi setelah mendapat sorotan publik dan intervensi dari Presiden. Hal ini disampaikan oleh perwakilan bank dalam respons terhadap viralnya isu pembekuan rekening nasabah, termasuk tabungan jangka panjang seperti celengan.

Direktur BPR BKK Blora, Puguh Haryono 

Direktur BPR BKK Blora, Puguh Haryono mengatakan, PPATK memberlakukan pembekuan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (penarikan atau setoran) dalam beberapa bulan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencucian uang, narkoba, atau tindak kejahatan lainnya. Namun, kebijakan ini menuai protes dari nasabah, terutama pemilik rekening tabungan pasif yang digunakan untuk menabung jangka panjang.

Setelah dipanggil oleh Presiden, PPATK dan Bank Indonesia (BI) mengevaluasi kebijakan tersebut dan memutuskan untuk mencabut pembekuan rekening yang tidak terkait indikasi kejahatan.

“Rekening yang sebelumnya dibekukan akan dikembalikan setelah proses verifikasi,” terangnya, Sabtu (2/8/2025).

Setelah melakukan sosialisasi kepada nasabah dan mempercepat pemutakhiran data untuk meminimalisir kesalahan identifikasi.

“Kami memastikan uang nasabah tidak hilang. Jika ada rekening yang masih terkendala, nasabah dapat mengajukan klarifikasi,” tambahnya.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memerangi kejahatan keuangan, bukan menyulitkan masyarakat. Pembekuan hanya berlaku bagi rekening dengan transaksi mencurigakan atau indikasi kuat penyimpangan.

Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan pengumuman resmi terkait revisi kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi