Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 13 Desember 2019, 11:13 WIB 2,377 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kejari Lutra Musnahkan BB 35 Kasus Inkracht

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Lutra Musnahkan BB 35 Kasus Inkracht
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) memusnahkan dengan cara membakar barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dibakar tersebut berasal dari kasus periode Juli hingga Desember 2019.

Pantauan media ini acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kejari Lutra, Masamba jalan Simpurusiang, Rabu(11/12/). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika dan golok.

Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi mengatakan, pembakaran/pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Lutra tiga sampai empat kali setahun.

Indawan Kuswadi menambahkan pembakaran/pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Lutra. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkracht baru kita laksanakan pemusnahan/pembakaran,” tutur Indawan Kuswadi Kejari Lutra dalam sambutannya.

Indawan menjelaskan wilayah di Lutra yang berjuluk Bumi Lamaranginang memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus kepemilikan narkotika, persetubuhan anak merupakan kasus yang menonjol di Bumi Lamaranginang(Lutra, red).

“Kasus yang menonjol ini persetubuhan, narkotika. Lalu ada itu golok-golok,” jelasnya, seraya menambahkan yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, Sabu seberat 10,34 gram dari 20 perkara. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi