Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 April 2018, 19:15 WIB 1,748 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kepala Dinas Pendidikan Sebut Data DPRD Komisi D Nga Update 

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kepala Dinas Pendidikan Sebut Data DPRD Komisi D Nga Update 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lampung Selatan.  melaksanakan dengar pendapat bersama  di Dinas Pendidikan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah yang banyak menuai permasalahan.

Anggota Komisi D DPRD Lampung Selatan, dari fraksi Hanura, Sugiharti dengan tegas mengatakan bahwa permasalahan ini tidak bisa di anggap sepele,  sebab dengan banyaknya temuan yang menyalahi aturan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP yang tidak memenuhi kreteria Kemendiknas di   UU No 13 Tahun 2007 tentang batasan usia,  golongan dan pangkat.

“Dari 595 kepala sekolah yang dilantik gelombang pertama dan kedua ada 55 orang Kepala Sekolah yang tidak memenuhi standar peraturan di UU Kemendiknas no 13 Tahun 2007,  dari tiga hal tersebut kami komisi D akan melakukan pengecekan di lapangan guna menyelaraskan laporan-laporan dan data yang kami dapat.”ucapnya.

Sugiharti menambahkan, Tentunya ini semua tidak akan mengganggu proses ujian yang sebentar lagi akan berjalan, proses ujian tetap berjalan, namun kita akan terus melakukan pengecekan di setiap sekolah-sekolah sebagai tugas dan fungsi kami komisi D  untuk melakukan testimoni ke persun-persun atau kelapangan untuk membuktikan data-data yang kami dapat, terkait beberapa peraturan yang di duga banyak menyalahi aturan.”imbuhnya

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico, menyebutkan bahwa data yang dimiliki oleh Dewan itu data lama, Karna nga Apdet, kan guru itu ada sertifikasi, artinya data yang dimiliki Dewan itu bukan tidak benar hanya saja mereka datanya tidak Terapdet hanya pembaharuanya yang terlambat.”Kata Thomas.

Sebenernya semua itu  sudah Prosedural,  cuman kondisinya berbeda,  dengan daerah lain, tentang kendali kita luas dan guru kita terbatas.

“Tapi apa yang menjadi masukan Dewan akan kita pergunakan demi Kebaikan dunia pendidikan di Lampung Selatan.”ucapnya saat di wawancarai oleh Infodesanews.com.  usai mengikuti dengar pendapat di ruangan komisi D,  Selasa (3/4)  (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi