LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti belanja barang dan jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung Selasa (21/7/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, bersama jajaran anggota Komisi I dan dihadiri perwakilan DPMPTSP.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I meminta DPMPTSP menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara lebih rinci hingga tingkat sub kegiatan.
Menurut dewan, penyajian anggaran yang lebih detail diperlukan agar setiap program dapat ditelaah secara menyeluruh dan memudahkan fungsi pengawasan terhadap efektivitas penggunaan APBD.
Selain persoalan anggaran, Komisi I juga memberikan perhatian serius terhadap proses penerbitan izin usaha. DPRD meminta DPMPTSP lebih selektif dalam memberikan perizinan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Ketua Komisi I, Edi Waluyo, menegaskan pihaknya menerima informasi adanya sejumlah usaha yang mengantongi izin sebagai toko atau jenis usaha lainnya, namun dalam praktiknya justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam maupun karaoke.
“Jangan sampai izin yang diterbitkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Proses verifikasi harus diperketat agar tidak ada penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Edi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menilai masih terdapat celah yang dimanfaatkan oknum pengusaha untuk menyalahgunakan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.
“Kami melihat masih ada praktik yang perlu menjadi perhatian serius. Izin yang diajukan adalah untuk usaha toko, baik dari sisi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun dalam operasionalnya justru digunakan sebagai tempat hiburan malam atau karaoke. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena jelas tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Jenggis.
Ia meminta DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memperketat proses verifikasi sebelum izin diterbitkan serta meningkatkan pengawasan setelah izin dikeluarkan.
Menurutnya, pengawasan lapangan harus dilakukan secara berkala agar tidak ada penyimpangan dari izin yang telah diberikan.
Komisi I menyebut dugaan praktik usaha berkedok toko yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun hingga kini, menurut Jenggis, belum terlihat adanya penindakan yang tegas terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Karena itu, Komisi I mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperkuat koordinasi antara DPMPTSP, Satpol PP, serta OPD terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. DPRD menegaskan, pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan izin harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan PPAS APBD 2027 ini, Komisi I berharap tidak hanya terwujud perencanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga sistem pelayanan perizinan yang lebih ketat sehingga tidak lagi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan izin usaha di Kabupaten Lampung Selatan. (Red)