LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang berencana memanfaatkan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul munculnya polemik yang mempertanyakan legalitas rencana pinjaman daerah.
Menurutnya, anggapan bahwa pinjaman kepada PT SMI tidak memiliki dasar hukum merupakan pandangan yang tidak utuh karena pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme pembiayaan tersebut.
“Saya melihat ada anggapan bahwa pinjaman daerah ke PT SMI tidak memiliki dasar hukum. Pandangan itu perlu diluruskan. Pemerintah telah mengatur mekanisme pinjaman daerah secara jelas melalui regulasi yang berlaku, sehingga tidak tepat jika disebut tanpa kekuatan hukum,” ujar Agus Sartono.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dengan syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa rencana pinjaman tersebut juga telah menjadi bagian dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam struktur pembiayaan daerah, pemerintah daerah telah mengusulkan pembiayaan melalui pinjaman sebesar Rp100 miliar dan dokumen APBD tersebut telah dibahas bersama DPRD.
“Artinya, rencana pembiayaan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Skema pinjaman sudah tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan eksekutif dan telah melalui proses pembahasan di DPRD,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026)
Agus juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Dalam Bab III Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Meski mendukung langkah pemerintah daerah, Agus mengingatkan agar pelaksanaan pinjaman tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kemampuan fiskal daerah, manfaat pembangunan, serta kemampuan mengembalikan pinjaman harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
“Kalau memang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat, tentu harus dikaji secara matang. DPRD memiliki fungsi pengawasan agar setiap kebijakan tetap sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi mengatur konsekuensi apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Karena itu, perencanaan yang matang menjadi syarat mutlak agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah pada masa mendatang.
“Jangan sampai perdebatan ini hanya berhenti pada isu ada atau tidak ada dasar hukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pinjaman benar-benar produktif, memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Agus. (red)