Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 16 Juli 2026, 07:47 WIB 2,051 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ketua Fraksi PAN: Pinjaman Daerah Punya Dasar Hukum Jelas, Fokus pada Manfaat Pembangunan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Fraksi PAN: Pinjaman Daerah Punya Dasar Hukum Jelas, Fokus pada Manfaat Pembangunan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang berencana memanfaatkan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul munculnya polemik yang mempertanyakan legalitas rencana pinjaman daerah.

Menurutnya, anggapan bahwa pinjaman kepada PT SMI tidak memiliki dasar hukum merupakan pandangan yang tidak utuh karena pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme pembiayaan tersebut.

“Saya melihat ada anggapan bahwa pinjaman daerah ke PT SMI tidak memiliki dasar hukum. Pandangan itu perlu diluruskan. Pemerintah telah mengatur mekanisme pinjaman daerah secara jelas melalui regulasi yang berlaku, sehingga tidak tepat jika disebut tanpa kekuatan hukum,” ujar Agus Sartono.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), dengan syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa rencana pinjaman tersebut juga telah menjadi bagian dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam struktur pembiayaan daerah, pemerintah daerah telah mengusulkan pembiayaan melalui pinjaman sebesar Rp100 miliar dan dokumen APBD tersebut telah dibahas bersama DPRD.

“Artinya, rencana pembiayaan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Skema pinjaman sudah tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan eksekutif dan telah melalui proses pembahasan di DPRD,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026)

Agus juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Dalam Bab III Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Meski mendukung langkah pemerintah daerah, Agus mengingatkan agar pelaksanaan pinjaman tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kemampuan fiskal daerah, manfaat pembangunan, serta kemampuan mengembalikan pinjaman harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

“Kalau memang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat, tentu harus dikaji secara matang. DPRD memiliki fungsi pengawasan agar setiap kebijakan tetap sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi mengatur konsekuensi apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Karena itu, perencanaan yang matang menjadi syarat mutlak agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah pada masa mendatang.

“Jangan sampai perdebatan ini hanya berhenti pada isu ada atau tidak ada dasar hukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pinjaman benar-benar produktif, memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Agus. (red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi