LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan memicu keresahan di kalangan pegawai.
Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tetap berpedoman pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian tersebut mengacu pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran di masa mendatang.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Wahidin Amin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekretaris Daerah setempat, Jumat (2/1/2026).
Wahidin mengungkapkan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi signifikan terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, seluruh penggajian menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada tahun 2025 yang berkisar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, terdapat penambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menegaskan bahwa nilainya tidak disamaratakan dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menetapkan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu secara adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan daerah,” pungkasnya. (red/sumber kmf)