LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pembahasan usulan penyesuaian sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung memasuki babak yang lebih serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan, Selasa (28/7/2026), Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, mendesak agar proses tersebut tidak dilakukan secara parsial, melainkan melalui kajian menyeluruh dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
RDP yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan itu merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 100.1.3/155/01/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Permohonan Audiensi Penyesuaian Daerah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
Selain dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, rapat juga dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang memberikan penjelasan mengenai latar belakang usulan serta mekanisme administrasi penyesuaian wilayah.
Dalam forum tersebut, Jenggis menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dari sisi administrasi batas wilayah. Menurutnya, pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus membangun koordinasi yang utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Harus ada koordinasi yang intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten. Kami mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar seluruh aspek dapat dikaji secara komprehensif, tidak hanya administratif tetapi juga aspek hukum, sosial, politik, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat,” tegas Jenggis.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan. Menurutnya, apabila terjadi perubahan wilayah administrasi, maka konsekuensinya akan berpengaruh terhadap RPJMD Provinsi Lampung, RPJMD Kota Bandar Lampung, dan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan, termasuk target pembangunan, pelayanan publik, penganggaran, hingga proyeksi pembangunan jangka menengah.
“RPJMD provinsi, RPJMD kota, dan RPJMD kabupaten tidak boleh diabaikan. Seluruh dokumen perencanaan harus tetap sinkron sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jenggis mengingatkan bahwa penyesuaian wilayah juga memiliki implikasi terhadap peta politik dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan dilakukan berdasarkan kajian akademis dan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan administratif.
“Ini bukan berarti menghambat program pengembangan wilayah. Justru kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, memiliki dasar kajian yang kuat, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” katanya.
Menurut Jenggis, isu yang sedang dibahas bukan hanya menyangkut sembilan desa yang masuk dalam wacana penyesuaian wilayah. Dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Jangan dipersempit seolah hanya menyangkut sembilan desa. Ini menyangkut kepentingan Kabupaten Lampung Selatan secara keseluruhan. Karena itu, setiap keputusan harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan pembangunan daerah, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah daerah, serta OPD teknis akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum DPRD menyampaikan rekomendasi resmi terkait usulan penyesuaian wilayah tersebut. (Red)