LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung hingga malam hari, Rabu (12/8/2026).
Komisi III DPRD Lampung Selatan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengupas satu per satu program dan kebutuhan anggaran. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Yuti Ramayanti.
Pembahasan tak sekadar mengejar angka, tetapi diarahkan pada penajaman prioritas belanja daerah, terutama memastikan anggaran untuk infrastruktur pelayanan dasar dapat memenuhi ketentuan mandatory spending.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Derri Kusuma, menegaskan keterbatasan fiskal daerah menuntut pemerintah melakukan efisiensi secara lebih berani.
Menurutnya, belanja yang masih memungkinkan untuk ditekan, termasuk belanja barang dan jasa, perlu dievaluasi untuk membuka ruang fiskal yang kemudian diarahkan kepada belanja infrastruktur.
“Pada intinya kita melakukan pembahasan APBDP dengan beberapa dinas untuk memastikan program 2026, terutama belanja infrastruktur pelayanan dasar bisa memenuhi mandatory spending,” ujar Derri.
Ia menegaskan, Komisi III tidak ingin keterbatasan anggaran justru mengorbankan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Mengurangi anggaran seperti di belanja barang dan jasa untuk dipindahkan ke belanja infrastruktur. Walaupun dengan keterbatasan anggaran, tetapi akan dimaksimalkan untuk belanja infrastruktur,” tegasnya.
Bukan Sekadar Geser Angka
Bagi Komisi III, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk membedah kembali komposisi belanja daerah.
Anggaran yang kurang prioritas harus dipertimbangkan untuk dikurangi. Sebaliknya, program infrastruktur pelayanan dasar yang mendesak harus mendapatkan ruang lebih besar.
Terlebih sektor PUPR memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari jalan, jembatan, drainase hingga berbagai infrastruktur pelayanan dasar lainnya.
Karena itu, setiap usulan perubahan anggaran diminta memiliki argumentasi yang jelas, target yang terukur serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya bicara berapa anggarannya. Yang lebih penting, apa hasilnya dan apa manfaatnya untuk masyarakat,” menjadi penekanan dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan yang berlangsung hingga malam menunjukkan bahwa penajaman APBD Perubahan 2026 tidak dilakukan secara terburu-buru. Komisi III bersama OPD mencermati kembali program dan ruang efisiensi yang masih memungkinkan dilakukan.
Derri menegaskan, prinsipnya sederhana: kalau ada belanja yang bisa ditekan, tekan. Kalau ada kebutuhan infrastruktur yang mendesak, maksimalkan.
Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III memastikan APBD Perubahan 2026 tidak sekadar menjadi dokumen perubahan angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan pelayanan dasar.
Di tengah keterbatasan fiskal, Komisi III ingin memastikan uang rakyat ditempatkan pada kebutuhan yang paling prioritas—bukan habis untuk belanja yang manfaatnya tidak sebesar pembangunan infrastruktur.
Pembahasan hingga malam pun menjadi bukti bahwa penentuan prioritas anggaran tidak bisa dilakukan sekadar formalitas. Setiap rupiah harus dihitung, dipertanggungjawabkan dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat Lampung Selatan. (Red)