LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polemik penandatanganan surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Lampung Selatan terus bergulir.
Sejumlah tenaga honorer mempertanyakan kejelasan regulasi dan transparansi isi dokumen kontrak yang mereka tandatangani.
Salah seorang peserta PPPK PW, menuturkan bahwa hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengatur secara rinci masa kerja, hak, kewajiban, maupun aspek kepegawaian lainnya.
Ia menambahkan, dokumen surat perjanjian yang diterimanya tidak memuat poin penting, seperti identitas pegawai, masa kerja, tugas dan tanggung jawab, kewajiban dan larangan, hak PPPK PW, serta besaran honor atau gaji.
“Kami tentu berterima kasih atas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, transparansi dalam dokumen surat perjanjian kerja sangat penting agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan peserta PPPK PW lainnya. Ia menegaskan, pihaknya siap menerima proses pengangkatan secara bertahap menuju PPPK penuh, selama mekanismenya transparan dan dilandasi regulasi yang jelas.
“Kalaupun harus melalui proses bertahap, baik berdasarkan masa kerja maupun hasil tes, kami akan legowo. Yang kami harapkan hanyalah kejelasan regulasi dan kepastian status kepegawaian, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata dia pada infodesanews.com, Senin (5/1/2025).
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal.S.H,.MH, meminta pihak pemerintah membuat dokumen penting Isi utama surat perjanjian kerja PPPK PW, diantaranya indititas masa kerja,tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dan larangan hak PPPK PW ataupun honor/ gajih.
“Kejelasan regulasi dianggap penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.”kata wakil ketua komisi I DPRD Lampung Selatan ini. (red)