Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Januari 2026, 14:26 WIB 749 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kontroversi PPPK PW; DPRD Lampung Selatan Soroti Kejelasan Status dan Surat Perjanjian

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kontroversi PPPK PW; DPRD Lampung Selatan Soroti Kejelasan Status dan Surat Perjanjian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polemik penandatanganan surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Lampung Selatan terus bergulir.

Sejumlah tenaga honorer mempertanyakan kejelasan regulasi dan transparansi isi dokumen kontrak yang mereka tandatangani.

Salah seorang peserta PPPK PW, menuturkan bahwa hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengatur secara rinci masa kerja, hak, kewajiban, maupun aspek kepegawaian lainnya.

Ia menambahkan, dokumen surat perjanjian yang diterimanya tidak memuat poin penting, seperti identitas pegawai, masa kerja, tugas dan tanggung jawab, kewajiban dan larangan, hak PPPK PW, serta besaran honor atau gaji.

“Kami tentu berterima kasih atas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, transparansi dalam dokumen surat perjanjian kerja sangat penting agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan peserta PPPK PW lainnya. Ia menegaskan, pihaknya siap menerima proses pengangkatan secara bertahap menuju PPPK penuh, selama mekanismenya transparan dan dilandasi regulasi yang jelas.

“Kalaupun harus melalui proses bertahap, baik berdasarkan masa kerja maupun hasil tes, kami akan legowo. Yang kami harapkan hanyalah kejelasan regulasi dan kepastian status kepegawaian, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata dia pada infodesanews.com, Senin (5/1/2025).

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal.S.H,.MH, meminta pihak pemerintah membuat dokumen penting Isi utama surat perjanjian kerja PPPK PW, diantaranya indititas masa kerja,tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dan larangan hak PPPK PW ataupun honor/ gajih.

“Kejelasan regulasi dianggap penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.”kata wakil ketua komisi I DPRD Lampung Selatan ini. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi