BLORA, INFODESANEWS – Koperasi Desa (Kopdes) resmi diluncurkan di Klaten sebagai bagian dari implementasi Inpres Nomor 49 tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan 80 ribu KOPDES di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini, proses pendirian Kopdes masih dalam tahap pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Desa Tempuran, Keman mengatakan, program Kopdes merupakan inisiatif baru yang muncul di tengah berjalannya APBDes, sehingga banyak desa yang belum mempersiapkannya sejak awal tahun.
“Kami masih menunggu arahan dari atasan karena ini menyangkut kebijakan baru,” ujarnya, Jum’at (1/8/2025).
Keman menambahkan, modal Kopdes bersumber dari platform untuk modal tapi kalau failed dana desa yang ketahanan pangan bisa buat jaminan tetapi tidak diberikan secara hibah melainkan sebagai pinjaman. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3 tahun 2025, yang memperbolehkan dana desa digunakan sebagai jaminan pinjaman.
“Karena berbentuk pinjaman, desa harus hati-hati dalam merencanakan usaha,” tambahnya.
Lanjutnya, Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diharapkan dapat bersinergi. Bumdes berfungsi sebagai mesin pendapatan desa, sementara Kopdes ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
“Bumdes harus menjadi anggota Kopdes agar bisa memanfaatkan modal dari koperasi jika diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Bumdes dan pendapatan masyarakat melalui Kopdes. Dengan demikian, desa tidak perlu lagi mengandalkan iuran warga untuk kegiatan berskala desa jika Bumdes sudah mandiri.
“Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.**Red