Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Agustus 2025, 15:36 WIB 979 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kopdes dan Bumdes Diharapkan Dapat Bersinergi Sebagai Mesin Pendapatan Desa 

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kopdes dan Bumdes Diharapkan Dapat Bersinergi Sebagai Mesin Pendapatan Desa 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Koperasi Desa (Kopdes) resmi diluncurkan di Klaten sebagai bagian dari implementasi Inpres Nomor 49 tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan 80 ribu KOPDES di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini, proses pendirian Kopdes masih dalam tahap pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Desa Tempuran, Keman mengatakan, program Kopdes merupakan inisiatif baru yang muncul di tengah berjalannya APBDes, sehingga banyak desa yang belum mempersiapkannya sejak awal tahun.

“Kami masih menunggu arahan dari atasan karena ini menyangkut kebijakan baru,” ujarnya, Jum’at (1/8/2025).

Keman menambahkan, modal Kopdes bersumber dari platform untuk modal tapi kalau failed dana desa yang ketahanan pangan bisa buat jaminan tetapi tidak diberikan secara hibah melainkan sebagai pinjaman. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3 tahun 2025, yang memperbolehkan dana desa digunakan sebagai jaminan pinjaman.

“Karena berbentuk pinjaman, desa harus hati-hati dalam merencanakan usaha,” tambahnya.

Lanjutnya, Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diharapkan dapat bersinergi. Bumdes berfungsi sebagai mesin pendapatan desa, sementara Kopdes ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

“Bumdes harus menjadi anggota Kopdes agar bisa memanfaatkan modal dari koperasi jika diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Bumdes dan pendapatan masyarakat melalui Kopdes. Dengan demikian, desa tidak perlu lagi mengandalkan iuran warga untuk kegiatan berskala desa jika Bumdes sudah mandiri.

“Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi