Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (18 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (18 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 10 Oktober 2018, 14:21 WIB 433 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPK Terus Lakukan Pengembangan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPK Terus Lakukan Pengembangan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, masih terus di lakukan pengembangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dijelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi terhadap fee proyek-proyek lain selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR Lampung Selatan.” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan.

“Sampai saat ini, penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Febri di kutip dari harianmomentum.com, Rabu (10/10).

(Foto Dukumen KPK)

Secara paralel, KPK perlu melakukan pemertaan aset untuk kepentingan ‘asset recovery’ nantinya. Jika terbukti di pengadilan hingga inkracht (berketetapan hukum) maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan.

“Untuk tersangka ZH, sejauh ini telah diperiksa 50 orang saksi dengan unsur Anggota DPRD Lampung, ASN Pemkab Lamsel, Kadis PUPR Lamsel, Dirut PT. Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Komisaris dan karyawan PT 9 Naga,” lanjutnya.

Sedangkan, penyidikan untuk tersangka Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian akan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan.

“Sidang perdana akan dilakukan pada Jumat (12/10) mendatang, di Pengadilan Tipikor Provinsi Lampung.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi