Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (6 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (13 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (13 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (14 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Juni 2018, 15:43 WIB 1,488 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPUD Lampung Selatan Keluarkan PengumumanTentang Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPUD Lampung Selatan Keluarkan PengumumanTentang Pengajuan   Bacalon Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Nomor : 170/1801/KPU-Kab/VII/2018, Mengumumkan Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dalam Pemilu Tahun 2019.

Menurut ketua KPUD Kabupaten Lampung Selatan. M. Abdul Hafid, Pengumuman ini Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomar 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, “Untuk waktu dan tempat Pengajuan Bakal Calon dan Pengajuan Bakal Calon di laksanakan selama 14 (Empat Belas Hari) terhitung diterbitkanya Pengumuman tersebut, “kata Abdul Hafid.  (SG)

Berikut Pengumuman Resmi yang di Keluarkan KPUD Lampung Selatan,

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi