Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (13 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Januari 2024, 07:31 WIB 2,604 PDF

Kun Prastowo (Pengiat KOTAKU Kelurahan Jebres), “UPK Dibawa Kemana?”

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kun Prastowo (Pengiat KOTAKU Kelurahan Jebres), “UPK Dibawa Kemana?”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO-INFODESANEWS.COM, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan yang dilanjutkan menjadi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) telah berakhir, namun masih menyisakan permasalahan di masyarakat, termasuk di Kota Surakarta. Hal tersebut diungkapkan Kun Prastowo, pegiat KOTAKU Kelurahan Jebres, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, salah satu unggulan PNPM Mandiri Perkotaan dan Perdesaan adalah hibah dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Sejak 2010, puluhan miliar dana UPK bergulir di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang macet dan sebagian masih bergulir hingga kini.

Dana UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan telah ditata; dimana UPK tiap kecamatan akan dilebur menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Namun, dana UPK eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) hingga kini belum ada kejelasan.

PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) merupakan program pemerintah pusat dan daerah yang menjadi rujukan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah menyediakan modal bagi warga miskin yang dikelola oleh UPK dibawah kendali Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).

Dengan pengelolaan yang benar mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO), tidak sedikit dana hibah yang dikelola UPK dapat berkembang dengan baik, karena adanya perencanaan yang baik, pengorganisasian dengan benar, pelaksanaan mengikuti perencanaan di awal tahun, kemudian adanya pengawasan sebagai kontrol pelaksanaan dari LKM, maka tidak sedikit UPK-UPK di kelurahan Kota Surakarta mencapai keberhasilan dan hingga kini masih terus menyalurkan dana pinjaman di tengah masyarakat.

“Dana bergulir UPK khusus dipinjamkan untuk modal usaha bagi warga miskin. Sebagai contoh keberhasilan, di Kelurahan Jebres; UPK dengan modal awal 125 juta pada tahun 2013, kini telah berkembang mencapai hampir setengah miliar. Walau tidak sedikit yang macet. Laba UPK itulah yang menggerakkan roda organisasi LKM disamping untuk kegiatan di unit pengelola sosial (UPS) dan unit pengelola lapangan (UPL). Dana dari laba UPK yang disalurkan ke UPS biasanya untuk sarpras PAUD, sementara ke UPL untuk bedah rumah warga miskin,” ungkap Kun Prastowo.

Kun Prastowo menambahkan, untuk kelanjutan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) di Kota Surakarta setelah Koorkot KOTAKU berakhir diperlukan kejelasan aturan agar dana tersebut tidak hilang tanpa bekas.

Keberadaan LKM sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas notabene telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM perlu secepatnya dikoordinasi agar memiliki ruang gerak yang lebih mapan di level kelurahan.

Untuk pengembangan ekonomi masyarakat memanfaatkan dana eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) diperlukan SK Walikota sebagai aturan yang mengikat sebagai dasar pengawasan bagi stakeholder/SKPD (PUPR) dalam menjalankan tupoksinya terkait peningkatan ekonomi masyarakat melalui program ini.

Tidak kalah pentingnya, permasalahan ini perlu dibahas lebih lanjut melalui forum internal Pemerintah Kota Surakarta sehingga dana bergulir eks PNPM Mandiri Perkotaan (KOTAKU) di Kota Surakarta semakin bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. (KP/Redslo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi