Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Juli 2026, 15:39 WIB 1,320 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Lamsel Masuk Daftar 59 Pemda, Jenggis Khan dan Imam Rohadi Minta Pemkab Bergerak Cepat

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lamsel Masuk Daftar 59 Pemda, Jenggis Khan dan Imam Rohadi Minta Pemkab Bergerak Cepat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemberitaan Kompas.com yang mengungkap masih adanya 59 pemerintah daerah di Indonesia yang belum membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah subsidi mendapat perhatian serius dari DPRD Lampung Selatan.

Dalam daftar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan disebut sebagai salah satu daerah yang belum menerapkan kebijakan pembebasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, meminta Pemkab Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kemudahan dalam memiliki rumah subsidi.

“Pemerintah daerah harus segera merespons persoalan ini. Jika memang Lampung Selatan masih masuk dalam daftar daerah yang belum membebaskan PBG dan BPHTB rumah subsidi, maka OPD terkait harus segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah dirugikan karena lambatnya implementasi di daerah,” tegas Jenggis, Rabu (22/7/2026)

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembebasan PBG dan BPHTB merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional di sektor perumahan. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang mengakibatkan masyarakat harus menanggung biaya yang seharusnya telah dibebaskan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Imam Rohadi, juga meminta Pemkab Lampung Selatan segera menyelesaikan kebijakan tersebut apabila hingga kini belum direalisasikan.

“Kalau memang Pemkab Lampung Selatan belum menyelesaikan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB untuk rumah subsidi, maka saya mendorong agar segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapat kemudahan justru terbebani oleh proses administrasi dan biaya yang semestinya bisa dibebaskan. Pemerintah daerah perlu bergerak cepat agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Imam Rohadi.

Ia menilai percepatan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan perumahan yang menjadi prioritas nasional.

Dua anggota DPRD Lampung Selatan itu berharap Pemkab Lampung Selatan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi maupun regulasi yang masih menjadi kendala, sehingga Lampung Selatan tidak lagi masuk dalam daftar daerah yang belum membebaskan PBG dan BPHTB bagi rumah subsidi.

Menurut mereka, langkah cepat pemerintah daerah sangat diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat menikmati kemudahan memperoleh hunian layak tanpa dibebani biaya tambahan yang seharusnya telah dihapus sesuai kebijakan pemerintah pusat. (Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi