Kamis, 24 September 2026
INFODESA 05 September 2017, 14:53 WIB 1,768 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Mahfud MD ; Bangsa Indonesia Masih Butuh Ideologi Pancasila

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,768 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mahfud MD ; Bangsa Indonesia Masih Butuh Ideologi Pancasila
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

MAGELANG,INFODESANEWS | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mohammad Mahfud MD menegaskan, negara dan bangsa Indonesia masih butuh ideologi Pancasila. Indonesia pun merupakan negara Pancasila dan negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama atau sekuler.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Regional “Penegakan Ideologi Pancasila dan Penanganan Radikalisme” di Auditorium Universitas Tidar (Untidar), Selasa (5/9). Seminar diadakan dalam rangka peluncuran program studi hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Untidar.

“Pancasila merupakan pemersatu yang mengagumkan. Pancasila menyatukan keberagaman 17.504 pulau, 1.360 suku, dan 726 bahasa. Pancasila juga merukunkan banyak agama dan keyakinan serta menyerasikan penghayatan banyak budaya,” ujarnya.

Profesor kelahiran Sampang, Madura itu menuturkan, negara Indonesia bukanlah negara agama yang berlaku hukum satu agama tertentu saja atau negara sekuler yang terikat pada satu agama saja. Indonesia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan dan menganut pluralitas.

“Contoh, meskipun tidak memakai hukum agama Islam, tapi Indonesia yang berideologi Pancasila melindungi para pemeluk Islam. Berlaku pula bagi pemeluk agama lain, tetap dilindungi,” katanya.

Ideologi Pancasila itu, katanya kemudian dielaborasi ke dalam konstitusi baik berupa dokumen khusus maupun tersebar. UUD, menurutnya adalah konstitusi sebagai dokumen khusus, sedangkan peraturan perundang-undangan adalah konstitusi sebagai dokumen tersebar.

“Selama Pancasila dan UUD belum dituangkan ke dalam UU, maka pelanggaran atasnya tidak bisa dijatuhi sanksi hukum. Pelanggaran atas ideologi dan konstitusi yang belum dituangkan ke dalam hukum bisa ditegakkan dengan sanksi politik, etik, dan disiplin,” jelasnya.

Mahfud juga menyinggung masalah kebebasan berekspresi. Dia menjelaskan, cakupan kebebasan berekspresi antara lain bebas berkumpul dan berorganisasi. Lalu menyatakan pendapat, aspirasi, dukungan atau kritik, sampaikan informasi, dan berkomunikasi.

Hal itu, katanya sudah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Bahkan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang fundamental. Hanya saja, kebebasan berekspresi dan HAM dibatasi dengan UU.

“Alasannya untuk melindungi HAM orang lain. Dasar pertimbangan untuk membatasi juga meliputi pertimbangan budaya, agama, dan ketertiban umum. Contohnya, terkait partai politik sudah diatur di UU Parpol, Ormas diatur dengan UU Keormasan, UU ITE, KUHP, dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Rektor Untidar, Prof Dr Cahyo Yusuf MPd mengaku, bangga bisa kedatangan tokoh nasional yang sangat berpengaruh di Indonesia itu. Ia pun berharap, para peserta seminar regional bisa menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari pembicara dan tidak terjerumus pada radikalisme.

“Sengaja kami undang beliau untuk mengisi seminar ini, karena bertepatan dengan pembukaan Prodi Hukum Fisipol yang merupakan Prodi baru. Prodi Hukum baru mendapat izin tahun 2016 dan mulai penerimaan mahasiswa tahun 2017. Total ada 85 mahasiswa dengan 8 dosen,” ungkapnya. (Awe)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi