Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Februari 2018, 15:40 WIB 2,337 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Motif Jasat Mayat Yang di Buang di Hutan Jati Randublatung

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Motif Jasat Mayat Yang di Buang di Hutan Jati Randublatung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Geger jasad seorang wanita muda ditemukan di kawasan tugu monument pahlawan Kecamatan Randublatung, Blora pada Jumat (16/02/2018) pagi. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Kerja keras Polres Blora untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Ida Lestiyaningrum (26), warga Demak, membuahkan hasil. Kurang dari 72 jam, tersangka pembunuh Ida ditangkap oleh tim Reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora. “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan motif masih kami dalami,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H saat press release, Senin (19/2) pagi.

Tersingkapnya pelaku pembunuhan ida, dan mayatnya dibuang di hutan jati Randublatung, berkat informasi serta hasil penyelidikan. Diperoleh keterangan, tersangka yang kini diamankan di Mapolres adalah Edi Sumarsono alias Sondong (24). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, di rumah tersangka Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora.

Edi ditangkap Minggu (18/2) kemarin, sekitar pukul 11.25 WIB, dan sempat akan melarikan diri. Dia tega menghabisi nyawa ida diduga bermotif asmara karena menuntut tanggung jawab setelah bersetubuh dengan korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah motor Suzuki Sky Drive milik tersangka, minuman bekas Apotas yang diminum korban, HP korban, dan Helm INK warna kuning yang dikenakan korban,” ujarnya

Dari keterangan tersangka yang mengaku sudah kenal dengan korban selama dua bulan itu, awal mulanya mengajak ketemuan korban di alun-alun kota Demak. Kemudian korban diajak Edi (tersangka) ke Blora untuk jalan-jalan dan mampir kerumah berkenalan dengan keluarganya.

Ketika hujan deras tiba keduanya berteduh di Tugu Monumen Pahlawan, Randublatung dan Edi mulai membujuk rayu Ida (korban) untuk berhubungan intim. Akhirnya, korban yang merupakan gadis lugu dan masih perawan mau berhubungan intim dengan tersangka di dekat lokasi tugu tersebut.

Setelah usai berhubungan intim korban kemudian menagih janji tersangka untuk dikenalkan dengan keluarganya. Namun tersangka mengelaknya, dengan alasan belum siap. Korban yang takut hamil terus mendesak tersangka untuk menunjukan alamat rumahnya. Kemudian tersangka memberikan sebuah minuman kepada korban yang telah dicampur obat Apotas dengan alasan untuk menggagalkan kehamilan.

Akhirnya korban meminumnya, dan ditengah perjalanan tiba-tiba korban jatuh dari motor kejang-kejang. Tersangka yang takut kemudian langsung mebuang jasad korban ke pinggir semak-semak dan meninggalkannya.

“Pelaku yang diketahui sudah beristri dan punya dua anak tersebut, mengaku lajang saat berkenalan dengan korban,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Saptono menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Terungkapnya tindak pidana pembunuhan itu, setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi bersama Tim Dokter Vorensik Polda Jateng di RSUD Blora untuk mengungkap indentitas mayat wanita di semak hutan jati, yang diketahui bernama Ida Lestiyaningrum.

Korban, lanjut Kapolres, korban Ida Lestyaningrum wanita kelahiran 12 Juni 1991 bekerja di sebuah toko kain di Semarang. Usai dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Vorensik Polda Jateng bersama Tim Identifikasi Polres Blora jenazah itu, dibawa pulang pihak keluarganya pada Sabtu (17/2) siang.

Kamsari, perangkat Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak, pihak yang mewakili keluarga menjemput jenazah di RSU dr Soetijono, Blora.( Iks/Aras)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi