Kamis, 24 September 2026
INFODESA 09 Oktober 2017, 21:27 WIB 616 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Operasi Gabungan Polsek Bogorejo Bersama Perhutani Amankan Pelaku dan 15 Batang Kayu Glondongan Sono Keling Ilegal

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 616 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Operasi Gabungan Polsek Bogorejo Bersama Perhutani Amankan Pelaku dan 15 Batang Kayu Glondongan Sono Keling Ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Truk bermuatan kayu ilegal yang melintas di Kecamatan Bogorejo Blora beerhasil digagalkan aparat gabungan Polsek Bogorejo Polres Blora bersama Perthutani, Tiga pelaku dan 15 gelondong kayu jenis sonokeling diamankan petugas.

Pada kesempatan itu Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie Ghozali, S.H mengungkapkan, truk bermuatan kayu ilegal itu kepergok petugas saat melintas di Jalan raya turut Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo, Blora, sekira pukul 14.00 WIB.

“Saat diperiksa petugas, sopir dan kenek tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu sono keling. Keduanya hanya mampu menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan,” kata AKP Djamrozie, Senin (9/10/2017).

lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awalnya patroli Perhutani mencurigai truk warna putih dengan No. Pol K 1605 QH melintasi daerah kawasan hutan. Selnjutnya memeninta bantuan Polsek Bogorejo untuk bersama melakukan penghadangan.

“Petugas gabungan menangkap tiga orang di dalam truk tersebut. Mereka adalah Dwi Prasetnyo (27), warga Desa Pascen, Kecamatan Trangkil, Pati, Moh. Zainudin Bukhori (24) warga Desa Swaduk, Kecamatan Wedari Jaksa, Pati dan Endro (35) alamat Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.” beber Kapolsek Bogorejo.

Sementara di truk, dan sebanyak 15 gelondong kayu sono keling dengan berbagai macam ukuran volume 1.088 M3 barang bukti beserta pelaku dibawa ke kantor Polres Blora.

“Kayu itu dicurigai diambil pelaku dari kawasan hutan Bogorejo termasuk pemilik kayu ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Djamrozie.

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(AR/IKS)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi