Kamis, 24 September 2026
INFODESA 05 September 2017, 08:51 WIB 1,819 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pajak Daerah Bakal Digenjot untuk Optimalkan Pembangunan Blora

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,819 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pajak Daerah Bakal Digenjot untuk Optimalkan Pembangunan Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, Infodesanews.com –  Masih minimnya kesadaran para pengusaha di Kabupaten Blora dalam membayar pajak daerah menjadi keprihatinan Bupati Blora, khususnya pengusaha restoran dan hotel. Ia pun mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk bersama-sama mengawal Badan Pengeloaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melakukan penagihan pajak.

“Pembangunan daerah sangat bergantung dari hasil pajak yang disetorkan dalam Pedapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu sumber-sumber pajak daerah harus dioptimalkan demi keberlangsungan pembangunan. Salah satunya pajak dari sektor restoran dan perhotelan yang masih minim, padahal banyak pengusaha hotel dan kuliner disini,” ucap Djoko Nugroha, Senin (4/9/2017) di ruang pertemuan Setda bersama Kepala Kejari, Sekda, OPD terkait dan sejumlah pengusaha.

Agar semuanya patuh taat pajak, Bupati meminta Sekda dan BPPKAD memanggil seluruh pengusaha perhotelan dan restoran dalam forum resmi untuk diberikan pengarahan tentang pentingnya pajak daerah.

“Nanti kita kumpulkan saja dalam forum khusus untuk pajak ini, misalkan nanti di Pendopo Kabupaten. Buat penandatanganan MoU dengan pengusaha restoran dan hotel agar tertib membayar pajak,” tegas Bupati.

Mendengar arahan Bupati itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria SH, MH pun bersedia membantu Pemkab Blora dalam optimalisasi potensi pajak daerah. Bahkan ia mengusulkan kepada Bupati agar pajak daerah bisa dinaikkan agar pembangunan bisa lebih baik lagi.

“Pajak memang merupakan sumber utama pembangunan dalam sebuah pemerintahan. Kami dari Kejaksaan Negeri salah satu tugasnya untuk mengawal sumber-sumber pendapatan keuangan negara, termasuk pendapatan daerah. Sehingga kami siap bersama Pak Komang (Kepala BPPKAD-red) untuk menarik pajak daerah. Jangan takut Pak, itu sudah kewajiban daerah untuk memungut pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yulitaria

Yulitaria SH, MH pun mencontohkan tentang bandelnya pengusaha restoran dalam membayar pajak. Menurutnya, seorang pengusaha restoran seharusnya tidak perlu bingung ketika ditagih pajak karena pada dasarnya yang membayar pajak itu para pembelinya.

“Sebuah restoran seharusnya tidak perlu bingung membayar pajak. Lihat saja di setiap nota pembelian biasanya sudah ada pajak yang dikenakan kepada pembeli. Itulah yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga hotel, pada struk pembayarannya pasti ada pajak yang dikenakan,” terangnya.

Hal inilah yang menurutnya perlu ditegaskan kepada para pengusaha agar pajak dari sektor perhotelan dan restoran bisa maksimal untuk menunjang pembangunan daerah.

Untuk diketahui, macam macam pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota sesuai UU no.28 Tahun 2009 diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (rsa-AR)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi