Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2017, 15:01 WIB 1,724 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Partai Politik Republik diterima Berkasnya KPUD di Akhir Masa Perpanjangan Pendaftaran Parpol

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Partai Politik Republik diterima Berkasnya KPUD di Akhir Masa Perpanjangan Pendaftaran Parpol
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS |  – Sebanyak 17 partai politik di nyatakan sah dan diterima pihak Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang

Berdasarkan data yang di himpun Infodesanews.com dari 27 partai politik yang mendaftarkan di pusat hanya 17 partai politik yang di nyatakan sah mendaftarkan dan verifikasi di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun dari 17 partai politik yang sudah mendaftar di komisi Pemelihan Umum KPU Lampung Selatan yakni partai, PERINDO, PSI, PDIP, NASDEM, GERINDRA, GOLKAR, PAN, PKS, DEMOKRAT, PPP, PKB, GARUDA, BERKARYA, HANURA,PBB,PIKA dan partai REPUBLIK yang paling ahir menyerahkan berkas ke KPU pada pukul 22.10 WIB selasa malam yang dipimpin langsung oleh ketua DPC S.Piko.Andrian.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Abdul Hafid mengatakan bahwa pada hari selasa adalah batas waktu akhir untuk penyerahan berkas yang menjadi persaratan partai politik itupun telah di lakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran dan Verifikasi, yang seharusnya pada hari senin (16/10/2017).

Hal ini kami lakukan berdasarkan surat edaran KPU Nomor.5,5/PL.01.1-SD/KPU/1/2017 tentang perpanjangan waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019.

Sedangkan waktu penutupan untuk pendaftaran partai politik untuk dilakukan Verifikasi yang menjadi calon pemilu hingga selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB ungkapnya.

Sementara itu ketua DPC partai politik Republik S. Piko Adrian mengucapkan terimakasih Kepada pihak KPU Lampung Selatan yang telah menerima berkas dan persaratan partainya dan di nyatakan sah untuk ikut di Pemilihan 2019 mendatang, meski partai kami yang paling ahir menyerahkan berkas.”ujar Piko. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi