LAMPUNG SELATAN ,INFODESANEWS – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, melaksanakan patroli hunting guna mencegah tindak kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukumnya, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, S.H., M.M., sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Candipuro–Sinar Pasemah, menghentikan satu unit sepeda motor Honda yang mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang 17,5 cm yang diselipkan di pinggang pengendara berinisial PR.
Dari hasil interogasi, PR mengaku baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya di Desa Rawa Selapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah serta sejumlah terduga lainnya. Dari tersangka EN, polisi menemukan alat hisap sabu, pirek kaca, dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, narkotika jenis sabu, alat hisap, plastik klip bekas pakai, satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Kapolsek Candipuro menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Candipuro. (red/bam)