Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 26 Januari 2026, 17:20 WIB 1,039 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Pencurian Di Kantor Desa Bangun Sari Ditangkap Polisi

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 1,039 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pencurian Di Kantor Desa Bangun Sari Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – SPolsek Tanjung Bintang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial P (29), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (25/1/2026). Pelaku terlibat pencurian di Kantor Desa Bangun Sari dengan kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi menyita laptop Asus sebagai barang bukti, sementara satu pelaku lain masih diburu. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. pada Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di Kantor Desa Bangun Sari.

“Pelaku berinisial P (29) kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Bangun Sari bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, kemudian mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang saat ini masih diburu petugas” jelas Kompol Edi.

Lebih lanjut, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui merupakan pelaku yang sama dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.***Ronald

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi