Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 Februari 2018, 18:16 WIB 1,791 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pembangunan Kios Pasar Way Panji Di Police Line

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pembangunan Kios Pasar Way Panji Di Police Line
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com -Pembanguna Pasar di Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji Kabupaten Lampung Selatan terus bermasalah dan berujung dengan pemasangan police line.

Pasalnya para pedagang nekat melanjutkan pembangunan, padahal pasar sedang ditangani Polres Lampung Selatan, terkait dugaan penyimpangan.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Infodesanews.com, pembangunan kios di pasar setempat di lakukan secara swadaya masyarakat melalui pemerintah Desa Sidoharjo pada tahun 2016 silam.

Sebanyak 50 kios yang di bangun di pasar setempat menelan dana sebesar Rp1.3 miliar. Anggaran pembangunan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diambil dari pedagang yang menempati kios sebelumnya.

Setelah terkumpul anggaran dari para pedagang sebesar 25%, pembangunan kios pasar dimulai awal tahun 2017 lalu.
“Setelah berjalan, pembangunan pasar diminta dihentikan karena tidak di masukan kedalam APBDes,” ujar Kepala Desa Sidoharjo, Marjana kepada Infodesanews.com Minggu (4/2).

Akhirnya pembangunan pasar desa setempat di masukan ke dalam APBdes dengan sumber anggaran PADes serta dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Akhirnya di masukan kedalam APBDes dan dibentuk TPK untuk pembangunan pasar,” katanya.

Beberapa bulan kemudian, permasalahan pembangunan pasar tersebut di laporkan ke Polres Lampung Selatan, dengan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan.

“Saya justru bingung di laporkan atas tuduhan penyimpangan,”sambungnya.

Akhirnya pembangunan pasar tidak bisa di lanjutkan karena anggaran tidak ada. Sementara tidak di izinkan untuk melanjutkan karena sedang di tangani pihak Kepolisian.
“Penarikan uang ke para pedagang secara bertahap, tapi sekarang tidak bisa melanjutkan karena tidak di izinkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, sampai hari ini, dirinya belum pernah di panggil atau di periksa pihak kepolisian terkait adanya laporan dugaan penyimpangan anggaran pembanguan pasar.

“Kalau bendahara sudah di panggil dan di periksa termasuk para tukang,”ungkap Marjana lagi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Effendi mengaku menindak lanjuti penyelidikan setelah adanya aduan mengenai pembangunan pasar Desa Sidoharjo.

“Masalah ini sedang dalam penyelidikan kami,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang itu, menjelaskan belum bisa memastikan permasalahan pasar tersebut meningkat menjadi penyidikan atau tidak.

“Belum bisa dipastikan, karena untuk perhitungan kerugian dilakukan BPK,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang pasar setempat yang nekat lakukan pembangunan mengaku sudah menunggu terlalu lama, namun tidak kunjung selesai.

“Selama pembangunan, saya ngontrak untuk terus bisa menyambung hidup,” kata Sri Suyatmi (37) yang berdagang pecah-belah. saat di temui oleh Infodesanews.com, di lokasi pembangunan tersebut.

Meskipun sudah membayar ke pemerintah desa sebesar Rp20 juta/kios, para pedagang tetap melanjutkan pembangunan yang terbengkalai dengan biaya sendiri.

“Di awal sudah bayar, kami hanya pasang atap, agar bisa berdagang tapi tidak di izinkan,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Infodesanews.com, para pedagang sejak pagi mulai melanjutkan pembangunan kios, namun upaya mereka di cegah pihak kepolisian. Pencegahan yang berujung di pasang garis polisi, karena masih dalam proses penyelidikan. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi