BLORA, INFODESANEWS – Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak tahunan kini tidak lagi mengharuskan datang ke kantor Samsat. Layanan online resmi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat daerah telah memungkinkan proses ini dilakukan secara daring.
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus antre atau menunggu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara fisik. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan secara otomatis menerbitkan barcode atau QR Code digital.
Menurut Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, barcode tersebut berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik pada STNK.
“Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat,” jelasnya.
Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.**Red