Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 Oktober 2025, 18:14 WIB 1,146 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Digital

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Digital
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak tahunan kini tidak lagi mengharuskan datang ke kantor Samsat. Layanan online resmi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat daerah telah memungkinkan proses ini dilakukan secara daring.

Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus antre atau menunggu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara fisik. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan secara otomatis menerbitkan barcode atau QR Code digital.

Menurut Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, barcode tersebut berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik pada STNK.

“Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat,” jelasnya.

Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi