LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Jatimulyo,laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026,Pemerintah desa Jatimulyo prioritaskan 3 Program kerja,di Pembangunan infrastruktur,Ketahanan Pangan,serta dibidang Kesehatan”kegiatan Musdes RKPDes tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Aula Balai desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan setempat.Selasa.(9/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Jatimulyo,dihadiri oleh Sumardi
S.E.,selaku Kepala desa (Kades) Jatimulyo,Kasi Ekobang,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Jatimulyo.
Pemerintah desa Jatimulyo melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya,Sumardi.S.E.,Kepala Desa (red-Kades) desa Jatimulyo,mengatakan,”bahwa pada hari ini Pemerintah desa Jatimulyo melaksanakan Musdes RKPDes tahun 2026.
Pada program kerja Pemerintah desa Jatimulyo yang menjadi skala perioritas kerja Pemerintah desa Jatimulyo pada tahun 2026 mendatang,yaitu”pembangunan infrastruktur serta ketahanan pangan dan dibidang kesehatan ada di program penurunan stunting.
Sedangkan tadi didalam Musdes RKPDes pada program kerja tahun 2026,ada usulan dibidang Kesehatan,usulan itu diajukan dari Bidan desa dalam pembangunan renovasi Puskesdes desa Jatimulyo.
Pada Program BLT-DD dan program lainya yang sudah berjalan di dalam agenda kerja Pemerintah desa Jatimulyo pada program yang menjadi prioritas akan tetap kita laksanakan.(***Ronald)