Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Januari 2026, 13:52 WIB 765 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemkab Lamsel Pastikan TPG dan Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 Akan di Realisasikan Pada Januari 2026

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lamsel Pastikan TPG dan Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 Akan di Realisasikan Pada Januari 2026
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026, sekaligus menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Pemkab Lampung Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.

Isu pencairan TPG tersebut menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Wahid menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional.

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut Wahid, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujarn Wahid, Senin (5/1/2026).

Wahid menambahkan, pencairan TPG membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima, sehingga secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.

Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Rilis-Kmf)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi