Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 22 Juni 2022, 05:00 WIB 1,427 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

KUPANG, INFODESANEWS | Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED. Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang. Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.Pada April 2020, WED hamil. CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip , setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED. WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.WED pun berusaha menghubungi CDH. Namun CDH tak memberi respons.

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

“Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat,” kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.

Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” katanya.

Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi