Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 Mei 2020, 06:45 WIB 2,434 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda SS Terancam 15 Tahun Penjara, Perkosa Anak 15 Tahun

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda SS Terancam 15 Tahun Penjara, Perkosa Anak 15 Tahun
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – SS(22), warga Kecamatan Masamba Desa Rompu, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia memperkosa gadis dibawah umur, IN (15), warga Kabupaten Lutra, di belakang pasar sentral Masamba.

“Saat itu, korban diperkosa dibelakang pasar sentral Masamba dan ditempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku (SS) menunggu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Kejadiannya pada beberapa pekan lalu,” kata Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito melalui Kanit Idik I Sat Reskrim, Aipda Ikhsan kepada wartawan media ini, Senin (4/5/2020) kami adakan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan di Dusun Karre Desa Rompu Kecamatan Masamba, sekira pukul 01.40 Wita.

Polisi menangkap SS dikediamannya setelah dilaporkan korban sendiri (IN). Kini, SS ditahan di Mapolres Lutra.

“Dan pelaku ini akan diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Lutra melalui Kanit Idik I Sat Reskrim.

Sekadar diketahui berdasarkan laporan korban di Polres Lutra, bernomor: LPB/73/IV/2020/SPKT, tanggal 2 April 2020. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi