BLORA, INFODESANEWS – Seorang pemuda berinisial IMH (25) ditangkap Polres Blora atas dugaan pembunuhan terhadap P (82), nenek kandungnya sendiri. Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, pada Jumat (25/7/2025) malam.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga akibat sakit hati tersangka terhadap ibunya.
“Tersangka Ilham awalnya mencari ibunya dalam keadaan emosi, namun tidak bertemu. Kemudian, ia melampiaskan amarahnya kepada korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolres Blora, AKBP Wawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo, Kamis (14/8/2025).
Lanjutnya, korban ditemukan tewas di dalam rumahnya sekitar pukul 20.50 WIB. Menurut saksi, tubuh Korban tergeletak di tempat tidur dengan luka senjata tajam di wajah dan leher. Hasil visum menunjukkan luka sobek di pipi kanan, hidung, serta leher kanan korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.*Red