Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 12 Februari 2018, 10:29 WIB 839 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penangkapan Bandar Togel dan Anak Buahnya

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penangkapan Bandar Togel dan Anak Buahnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Blora dalam menggulung Penjual judi togel (kupon putih) di Desa Patalan, Kecamatan/Kabupaten Blora dengan omzet ratusan ribu rupiah perhari akhirnya membuahkan Hasil memuaskan pada hari Kamis (08/02/2018) lalu.

Tersangka Joko Setyo Utomo (33) yang tak lain juga adalah warga Desa Patalan ini sempat meresahkan warga karena aktivitasnya sebagai penjual kupn judi togel jenis Hongkong.

Kapolsek Blora AKP Slamet, S.H, Senin (12/02/18) pagi ketika dikonfirmasi polresblora.com membenarkan adanya penangkapan bandar judi togel oleh anggotanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis malam lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Bahwa di Desa Patalan Kecamatan Blora sering dijadikan tempat judi jenis togel Hongkong,” ujarnya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut yang diduga adanya praktek penjualan kupon judi togel. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Maryono, S.H beserta anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melayani pembeli dirumahnya.

“Tersangka ini merupakan penjual kupon togel dengan omset ratusan ribu rupiah perhari di Desa Patalan,” ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.

‪Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 335.000,-, tujuh buah buku togel, satu bendel kertas pembelian nomor, a buku tertulis rekapan angka togel, empat bolpoint, satu buku ramalan dan satu tas slempang yang digunakan tersangka menyimpan uang.

“Pelaku dikenakan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHP pidana,” pungkasnya(IKS/Aras).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi