Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 14 Desember 2017, 05:24 WIB 2,584 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penangkapan Maling Gondol Motor Saat Pemilik Tidur Terparkir di Garasi

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penangkapan Maling Gondol Motor Saat Pemilik Tidur Terparkir di Garasi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora yang dipimpin Iptu Lilik Eko kembali menangkap Suparno (40) warga Ds. Wonosemi Kec. Banjarejo, Blora yang mencuri motor. Pria ini nekat mencuri motor yang terparkir di garasi rumah saat ditinggal tidur pemiliknya.

“Kali ini kita menangkap pelaku seorang pria yang mencuri sepeda motor dan dua buah HP Smartphone milik korban. Tersangka sudah berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo, S.H. M.H, Rabu (13/12/2017).

Suparno mencuri motor di rumah milik Edward Ferryanto Siregar (36) warga Ds. Jiworejo, Kec. Jiken, Kab. Blora, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 lalu. Mendapati bahwa motor dan dua buah HPnya yang ditaruh di meja hilang, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jiken.

Berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut ketika sedang berada di Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Blora.

“Dari tangan tersangka yang kita tangkap hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 pukul 19.00 WIB di Desa Gersi. Dengan barang bukti sebuah motor merek Honda Megra Pro warna hitam tahun 2005, berhasil diamankan petugas,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka mengaku mencuri motor karena tidak punya uang karena dirinya pengangguran dan melihat kondisi lingkungan sekitar rumah korban dalam keadaan sepi.

“Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut. Rencananya mau dijual,” lanjut AKP Herry Dwi.

Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H sangat mengapresiasi atas kerja keras Sat Reskrim Polres Blora dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Blora.

“Saya selaku pimpinan Polres Blora, sangat mengapresiasi kinerja dari para anggota Sat Reskrim yang telah berhasil dalam upaya ungkap kasus pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Saptono.( IKS)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi