Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 23 Mei 2021, 20:35 WIB 1,419 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penganiaya Mertua Dan Ancam Kelurga Dengan Kapak, Di Ringkus Polres Kebumen

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penganiaya Mertua Dan Ancam Kelurga Dengan Kapak, Di Ringkus Polres Kebumen
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KEBUMEN, INFODESANEWS | Tendang mertua dan acungkan kapak ke anggota keluarga, tersangka inisial RY (45) warga Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Di jelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula dari di usirnya tersangka oleh sang mertua, karena tidak memiliki pekerjaan.

Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan istrinya inisial IS wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).

Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat.

“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Iptu Tugiman.

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

“Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” pungkasnya.

Sampai saat ini, tersangka masih di periksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.***Rls/Myd.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi