Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 24 Desember 2022, 05:35 WIB 1,112 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pengerjaan Shelter Manahan Molor, Kontraktor Terancam Denda 10 Juta Per Hari

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengerjaan Shelter Manahan Molor, Kontraktor Terancam Denda 10 Juta Per Hari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO, INFODESANEWS | Batas pengerjaan pembangunan shelter Manahan di jalan KS Tubun sisi Barat Stadion Manahan Kota Solo melebihi kontrak yang seharusnya selesai pada 2 Desember 2022 lalu hingga saat ini belum rampung. Masa pengerjaan yang molor itu membuat kontraktor shelter Manahan terancam denda Rp 10 juta perharinya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Solo, Joko Supriyanto saat dihubungi Kamis, 22 Desember 2022 mengatakan ada denda Rp 10 juta per hari jika proyek shelter Manahan ini tidak selesai hingga masa perpanjangan.

“Progress kalau sesuai kontrak memang molor, kontrak berakhir tanggal 2 Desember 2022 dan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan tapi dengan menahan denda 1.000 per mil dari nilai kontrak,” kata Joko.

Berdasarkan regulasi denda dapat dijatuhkan ke kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga Pemerintah Kota Solo tutup buku anggaran 2022 pada 28 Desember mendatang.

“Kontraknya Rp 15 Milliar jadi per hari dendanya Rp 10 an juta, karena dendanya harus dikurangi PPN sampai dengan kemarin pekerjaan belum kira nyatakan 100 persen selesai,” imbuhnya.

Pemkot Solo telah memberiikan waktu selama 18 hari dan batas waktunya sebenarnya selesai pada Selasa, 20 Desember 2022 kemarin. Meski demikian pembangunan sudah hampir selesai, tinggal memasang beberapa komponen seperti kursi _food court_ , atap, meja dan kursi.

Kepala DPUPR Kota Solo ini menyebut proyek terkendala cuaca dan adanya masalah internal kontraktor. “Kendala cuaca dan internal kontraktor dan manpowernya sudah siap dan juga finansialnya, sudah nggak 100 persen,” terangnya.

Sementara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turut buka suara terkait pembangunan yang tak kunjung rampung itu. “Selter Manahan? mundur sitik (sedikit). Manahan dipakai pedagang, sudah diukur semuanya,” katanya Rabu, 21 Desember 2022.(*/Lutfia Dhifara/Red Solo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi