Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 September 2018, 15:23 WIB 2,100 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pengiriman Sabu Seberat 9 KG Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengiriman Sabu Seberat 9 KG  Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Satresnarkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan. berhasil gagalkan Penyelundupan sabu seberat 9 kg di Area pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauaheni Lampung. Kamis (6/9) sekira pukul 16 30 Wib.

 

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan barang haram tersebut yang berjumlah 9 bungkus seberat 9 Kg Sabu, yang di kendalikan oleh Narapidana di salah satu Lembaga Pemasarakatan Daerah Tanjung Gusta, Medan Sumatra Utara .

 

“Untuk mengelabui petugas tersangka menggunakan kendaraan Box dengan Nopol BA-8276-QU, sebuah kendaraan jasa pengiriman Barang Indah Logistik.”kata M. Syarhan saat Press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (24/9)

 

Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka, Islami Akbarsyah. yang merupakan penerima barang haram tersebut di Daerah Jakarta.

 

“Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

“Barangnya milik seorang napi perempuan berinisial E,” ujarnya.

 

Saat ini kami sedang lakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut,

“kami sedang lakukan pengembangan terhadap pengirim barang.”pungkas mantan Kapolres Pesawaran itu.  (SG/Slmt)

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi