Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 Desember 2017, 06:21 WIB 1,156 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjual Kupon Judi Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjual Kupon Judi Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu Polres Blora menangkap seorang pria berinisial Munandar (34 tahun) warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang ada di sebuh warung kopi.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika di konfirmasi sejumlah meddia, Selasa (26/12), mengungkapkan, tersangka Munandar ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya.

” Benar adanya penangkapan warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Munandar menjual kupon togel. Tersangka ditangkap hari Sabtu (23/12/17) pukul 21.00 WIB, saat menunggu pelanggan pasang angka di warung kopi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi Kapolres menjelaskan Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.

” Petugas kami menyamar ketika itu mencuriga dengan gerak-gerik tersangka yang setiap menerima SMS langsung menulis angka disebuah kertas. Ternyata setelah ditegur tersangka gugup dan anggota unit Reskrim Polsek Cepu langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Munandar mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.

Senada denga itu AKP Selamet Kapolsek Cepu juga membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial Munandar (34 tahun) warga Desa Mernung Kec. Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang ada di sebuh warung kopi. Menurutnya pasal yang disangkakan padanya pasal 303 KUHPidana tentang perjudian untuk memberi efek jera.

“Pelaku saat ini masih diperiksa dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kasusnya juga tengah dikembangkan penyidik,” pungkas AKP Selamet Kapolsek Cepu, Polres Blora.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi