Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 Juli 2025, 17:16 WIB 1,830 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pentingnya Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan di Petak 104 Kawasan Hutan Mantingan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pentingnya Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Lahan di Petak 104 Kawasan Hutan Mantingan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA INFODESANEWS – Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan di Petak 104 Kawasan Hutan Mantingan. Hal ini disampaikan menanggapi laporan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Nglangitan yang mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan oleh oknum tertentu.

“Kami lebih mengutamakan mediasi sebelum mengambil jalur hukum. Jika memungkinkan, kita duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Arif, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak terkait untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, Pemerhati Perhutanan Sosial, Exi Agus Wijaya, menyoroti bahwa pengelolaan Petak 104 oleh oknum tertentu tidak memiliki dasar hukum.

“Tanah negara harus dikelola sesuai regulasi. Jika tidak ada izin, negara dirugikan karena tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.

Menurut Exi, KTH Nglangitan justru membantu negara dengan mempertanyakan status lahan yang seharusnya dikelola melalui skema Perhutanan Sosial.

“Kelompok tani berhak mengelola lahan ini dengan izin resmi selama 35 tahun, bukan perorangan tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Exi mengingatkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pengelolaan lahan harus sesuai aturan yang berlaku.

Dari perwakilan KTH Nglangitan, Marlan, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) hingga Februari 2023.

“Setelah kontrak berakhir, lahan seharusnya dikelola oleh KLHK dan CDK Jateng, tetapi dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan tebu,” ungkapnya.

Pihak KPH Mantingan berencana melibatkan Dinas Kehutanan provinsi dan kabupaten untuk memediasi persoalan ini.

“Kita prioritaskan dialog setara terlebih dahulu sebelum langkah hukum resmi diambil,” pungkas.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi