BLORA INFODESANEWS – Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan di Petak 104 Kawasan Hutan Mantingan. Hal ini disampaikan menanggapi laporan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Nglangitan yang mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan oleh oknum tertentu.
“Kami lebih mengutamakan mediasi sebelum mengambil jalur hukum. Jika memungkinkan, kita duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Arif, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak terkait untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, Pemerhati Perhutanan Sosial, Exi Agus Wijaya, menyoroti bahwa pengelolaan Petak 104 oleh oknum tertentu tidak memiliki dasar hukum.
“Tanah negara harus dikelola sesuai regulasi. Jika tidak ada izin, negara dirugikan karena tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Menurut Exi, KTH Nglangitan justru membantu negara dengan mempertanyakan status lahan yang seharusnya dikelola melalui skema Perhutanan Sosial.
“Kelompok tani berhak mengelola lahan ini dengan izin resmi selama 35 tahun, bukan perorangan tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Exi mengingatkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pengelolaan lahan harus sesuai aturan yang berlaku.
Dari perwakilan KTH Nglangitan, Marlan, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) hingga Februari 2023.
“Setelah kontrak berakhir, lahan seharusnya dikelola oleh KLHK dan CDK Jateng, tetapi dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan tebu,” ungkapnya.
Pihak KPH Mantingan berencana melibatkan Dinas Kehutanan provinsi dan kabupaten untuk memediasi persoalan ini.
“Kita prioritaskan dialog setara terlebih dahulu sebelum langkah hukum resmi diambil,” pungkas.**Red