BLORA, INFODESANEWS – Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora, pihak terdakwa Tim Lanova Chandra LBH Gerindra Pusat dan pihak pelapor akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian
Tim Kuasa Hukum Lanova Chandra dari terdakwa, Agung Handi Sejahtera menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan tanpa syarat apapun.
“Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian antara pihak terdakwa dan pihak pelapor. Keduanya sudah saling memaafkan dan di kemudian hari tidak akan saling menuntut kembali,” ujar, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi telah dimaafkan dan tidak lagi dipersoalkan siapa yang salah maupun siapa yang benar.
“Kita tidak lagi melihat siapa yang dipukul atau siapa yang memukul. Yang penting saat ini sudah saling memaafkan dan saling ikhlas,” tambahnya.
Proses mediasi ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Blora, pemerintah desa, dan pihak pengadilan. Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang nantinya akan dilaporkan ke pengadilan.
Terkait dengan angka 30 juta yang sempat menjadi perbincangan, Tim kuasa hukum meminta agar tidak dibahas lebih lanjut. “Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Kita sekarang fokus untuk Restorative Justice (RJ) pada sidang Selasa depan,” jelasnya.
Pihak pelapor disebutkan tidak memberikan syarat apapun dalam perdamaian ini. Kedua belah pihak berharap hubungan bertetangga dapat kembali akur ke depannya.
“Harapan kami, antara kedua keluarga dapat saling akur dan bertetangga dengan baik. Tidak ada lagi masalah-masalah di kemudian hari,” pungkas
Rencananya, hasil perdamaian ini akan dilaporkan dalam sidang pengadilan yang akan digelar pada hari Selasa mendatang.**Red