BLORA, INFODESANEWS – Rencana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Blora masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, sembilan desa di wilayah Blora harus menghadapi kekosongan kepemimpinan definitif.
Desa-desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa antara lain Desa Berbak (Kecamatan Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Kalinanas (Japah), Ngapus (Japah), Ngiyono (Japah), dan Ketuwan (Kedungtuban).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati menjelaskan, bahwa pelaksanaan PAW harus memenuhi persyaratan, termasuk masa jabatan tersisa minimal satu tahun.
“Jika PAW dilaksanakan sekarang, masa jabatan masih cukup. Namun jika mundur hingga pertengahan 2026, waktunya tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Windrati menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sedang menunggu kepastian terkait PP atau pencabutan moratorium Pilkades. Meski begitu, desa-desa yang akan menggelar PAW telah diimbau untuk menyiapkan anggaran sejak akhir tahun lalu.
“Kami sarankan desa-desa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masing-masing, terutama desa dengan wilayah luas dan perwakilan banyak,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan Pilkades serentak di Blora diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2027, dengan tahapan dimulai sekitar April-Juli. Namun, jika tidak ada perubahan regulasi, waktu pelaksanaan akan sangat mepet.
“Bahwa syarat calon kepala desa PJ harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu, seperti guru SD/SMP atau pegawai kecamatan, dengan beberapa pengecualian,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Blora terus memantau perkembangan aturan terbaru untuk segera menyelesaikan kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.*Red