Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (14 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (14 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 Juni 2025, 09:00 WIB 1,671 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pilkades PAW di Blora Tertunda, Sembilan Desa Tanpa Kepala Desa Definitif

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pilkades PAW di Blora Tertunda, Sembilan Desa Tanpa Kepala Desa Definitif
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Rencana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Blora masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, sembilan desa di wilayah Blora harus menghadapi kekosongan kepemimpinan definitif.

Desa-desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa antara lain Desa Berbak (Kecamatan Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Kalinanas (Japah), Ngapus (Japah), Ngiyono (Japah), dan Ketuwan (Kedungtuban).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati menjelaskan, bahwa pelaksanaan PAW harus memenuhi persyaratan, termasuk masa jabatan tersisa minimal satu tahun.

“Jika PAW dilaksanakan sekarang, masa jabatan masih cukup. Namun jika mundur hingga pertengahan 2026, waktunya tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Windrati menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sedang menunggu kepastian terkait PP atau pencabutan moratorium Pilkades. Meski begitu, desa-desa yang akan menggelar PAW telah diimbau untuk menyiapkan anggaran sejak akhir tahun lalu.

“Kami sarankan desa-desa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masing-masing, terutama desa dengan wilayah luas dan perwakilan banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan Pilkades serentak di Blora diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2027, dengan tahapan dimulai sekitar April-Juli. Namun, jika tidak ada perubahan regulasi, waktu pelaksanaan akan sangat mepet.

“Bahwa syarat calon kepala desa PJ harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu, seperti guru SD/SMP atau pegawai kecamatan, dengan beberapa pengecualian,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Blora terus memantau perkembangan aturan terbaru untuk segera menyelesaikan kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi