Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 Maret 2018, 13:02 WIB 2,577 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Plt Bupati Banyumas Lantik 53 Pejabat Fungsional

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Plt Bupati Banyumas Lantik 53 Pejabat Fungsional
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwokerto, Infodesanews.com – Dalam rangka pengembangan kualitas organisasi kepemerintahan yang semakin efektif dan efisien, Pemerintah terus melakukan pengembangan berbagai jabatan fungsional, sedangkan jabatan-jabatan struktural cenderung dikurangi/dibatasi, hanya pada aspek-aspek yang bersifat penting atau strategis saja yang dipertahankan,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan saat melantik 53 pejabat fungsional di Jajaran Pemkab Banyumas Jumat (9/3) di Gedung Graha Satria Purwokerto.

Ke 53 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 8 kedudukan fungsional, yakni Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)  4 orang, Satpol PP 27 orang, guru 11 orang, dokter 3 orang, perawat 5 orang, psikolog klinis, nutrisi dan penyuluh Perindag  masing masing 1 orang

Dalam sambutan pengarahan Plt Bupati mengatakan di era globalisasi serta digitalisasi teknologi informasi dan komunikasi, menuntut peningkatan profesionalisme SDM di segala bidang, termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil.

“Upaya pengembangan jabatan-jabatan fungsional bertujuan untuk pengembangan profesionalisasi SDM Aparatur sesuai dengankompetensi yang dimiliki agar bisa meningkatkan profesionalisme dan integritas yang tinggi terhadap tugas yang dijalankan. Ini juga untuk memastikan bahwa Pemkab Banyumas memiliki pejabat yang punya akuntabilitas tinggi,” kata Budhi

Menurutnya, seorang pejabat fungsional dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pejabat fungsional harus mampu menjamin akuntabilitas jabatannya. Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Bahwa tugas yang saat ini dipercayakan kepada para pejabat fungsional ini menuntut tanggung jawab yang besar. Hal tersebut harus dijadikan tantangan, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan Banyumas ke depan yang lebih baik,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kabupaten Banyumas Drs Achmad Supartono M Si mengatakan pelantikan pejabat fungsional mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

“Dengan pelantikan akan menjadi pengingat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mereka menjadi ASN yang mempunyai tanggung jawab profesi, dan diharapkan akan menjadi figur pejabat yang memiliki akuntabilitas tinggi,” tambahnya.

Partono menambahkan pada pelantikan ini ada beberapa pejabat struktural yang menjadi pejabat fungsional.

“Salah satunya Bapak Usman Gunarso semula pejabat Eselon III b Inspektorat Pembantu (Irban), menjadi pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD),” pungkasnya(Parsito).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi