Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (18 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Agustus 2024, 07:48 WIB 1,261 PDF

PMKRI Makassar Soroti Pelanggaran di Forum MPA Merauke

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PMKRI Makassar Soroti Pelanggaran di Forum MPA Merauke
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Puluhan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) surati KWI di Jakarta untuk tidak melantik Susan Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA.

Susan terpilih sebagai Mandataris MPA PMKRI Santo Thomas Aquinas melalui Kongres Nasional ke XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke XXXII, yang digelar pada tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, Jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Namun, kegiatan ini masih menyisakan beberapa perdebatan di internal PMKRI.

Salah satu yang di sorot adalah terkait terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial. Susan dinilai telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI.

Dalam surat yang dikirimkan ke KWI tersebut puluhan Cabang PMKRI ini melampirkan beberapa kejanggalan, bukti, dan juga kronologi lengkap saat pemilihan berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Santo Albertus Magnus Makassar, Dawita Rama pada media ini, Rabu 31 Juli 2024 menyatakan hal yang paling mereka soroti adalah mengenai dua subtansi pelanggaran yang dilakukan Susan yakni, Yuridis Organisatoris & Operasional Organisatoris.

“Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa,” bebernya, seraya menambahkan bahwa, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan Mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI. Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir dan dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).

Menanggapi peristiwa tersebut, Kader PMKRI yang tergabung dari puluhan cabang Se-Indonesia, bersuara dengan menyurati KWI terkait pelanggaran konstitusi, AD, ART dan TAP, yang dilakukan Mandataris MPA XXXII terpilih, Saudari Susan Florinka Marianta.

Selanjutnya mereka juga menyampaikan Susan juga melanggar nilai, semangat, dan jiwa perhimpunan sebagai operasional organisasi. Cara Susan untuk menjadi Ketua Pengurus Pusat dengan melanggar aturan tentu mencederai tiga benang merah PMKRI, Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas, maka dengan sendirinya operasional organisasitoris dicederai oleh Susan karena melakukan cara yang bertolakbelakang dari ajaran pembinaan PMKRI.

Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Mandataris MPA terpilih, maka mereka meminta kepada KWI agar tidak memberikan SK untuk pelantikan Mandataris MPA XXXII saudari Susan, karena terbukti melanggar aturan dan berharap KWI bisa menjadi jembatan untuk melakukan peninjauan kembali terkait agenda pemilihan & pengangkatan Mandataris MPA XXXII, agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

” Diakhir mereka menegaskan, ini bukan soal politik kesukuan, tapi ini soal nilai, semangat, dan aturan Perhimpunan yang harus di tegakkan sebagai internalisasi nilai-nilai kekatolikan, kalaupun ada kader Papua lain yang maju menjadi calon Ketua Presidium pengurus pusat, silahkan. Namun, ingat harus mengikuti syarat formal yang berlaku di Perhimpunan,” pungkasnya.** Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi