LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Setelah ramai diperbincangkan di ruang publik terkait penandatanganan kontrak peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum memuat poin-poin perjanjian secara rinci, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Facebook nya, Sabtu (3/1/2026)
Klarifikasi tersebut disampaikan BKD Lampung Selatan melalui akun Facebook resminya sebagai bentuk respon atas berbagai pertanyaan dan kekhawatiran peserta PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait kejelasan hak dan kewajiban yang belum tertuang dalam dokumen kontrak yang ditandatangani.
Dalam pengumuman resminya, BKD Lampung Selatan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan terkait dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
BKD menjelaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan dokumen perjanjian kerja secara lengkap atau full contract setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, BKD juga menerangkan bahwa mekanisme penandatanganan dokumen perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu nantinya akan dilaksanakan secara kolektif melalui perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Seiring dengan penyampaian informasi tersebut, BKD Lampung Selatan menyatakan bahwa waktu penyerahan dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan proses penetapan skema gaji serta mekanisme penandatanganan yang telah ditentukan.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan peserta PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu penyelesaian administrasi dan kebijakan teknis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
BKD Lampung Selatan pun mengakhiri pengumuman tersebut dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan pengertian seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan. (red/sumber Facebook BKD Lamsel)