LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepolisian akhirnya mengungkap identitas terduga pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri pemilik warung di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan resmi ungkap kasus tindak pidana penganiayaan, terduga pelaku diketahui bernama Antonius Bambang Gumelar (32), buruh, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sidomulyo, Lampung Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang ke warung milik korban dan sempat berpura-pura menawar dagangan berupa sebilah golok.
Tanpa diduga, pelaku mencabut golok dari sarungnya lalu membacok korban Rohimah (49) pada bagian kaki kiri. Melihat istrinya diserang, korban M. Fajeri (62) berusaha menolong, namun justru turut menjadi korban setelah pelaku membacok tangan kanan korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B-8/II/2026/SPKT/Polsek Sidomulyo/Polres Lamsel/Polda Lampung tertanggal 12 Februari 2026, aparat Polsek Sidomulyo bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, penyelidikan mulai mengerucut. Hingga akhirnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB,
Kapolsek Sidomulyo menerima informasi dari warga terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang berjalan kaki sambil membawa magicom dan kotak pakaian di wilayah Desa Sidowaluyo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sidomulyo bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyisiran hingga ke wilayah Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di sebuah gardu dan langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan interogasi awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pembacokan terhadap Rohimah dan M. Fajeri di Desa Sidomulyo. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok beserta sarung berwarna cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam merek Oppo warna emas, serta jaket hoodie hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak Polres Lampung Selatan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, masyarakat mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Infodesanews.com akan terus mengawal proses hukum perkara ini dan menyampaikan setiap perkembangan secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik. (red)