BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 10 kasus berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga tersangka, yakni KS (30) warga Genjahan, AFF (22), dan MADF (27) warga Bojonegoro, diamankan setelah melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.
Aksi ketiganya dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Blora (2 lokasi), Jepon (3 lokasi), Jiken (3 lokasi), dan Cepu (2 lokasi). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasatreskrim AKP Selamet, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Jika terbukti bagian dari sindikat lintas daerah, kami akan menindak tegas,” tegas AKP Selamet dalam rilis resmi, Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Masyarakat menyambut positif langkah cepat Polres Blora dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan warga.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ekstra pada kendaraan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen menciptakan keamanan, tetapi partisipasi warga sangat penting,” pungkas AKP Selamet.*Red