Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (6 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (13 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (13 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 19 Mei 2025, 08:37 WIB 1,039 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 10 kasus berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga tersangka, yakni KS (30) warga Genjahan, AFF (22), dan MADF (27) warga Bojonegoro, diamankan setelah melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.

Aksi ketiganya dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Blora (2 lokasi), Jepon (3 lokasi), Jiken (3 lokasi), dan Cepu (2 lokasi). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasatreskrim AKP Selamet, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Jika terbukti bagian dari sindikat lintas daerah, kami akan menindak tegas,” tegas AKP Selamet dalam rilis resmi, Senin (19/5/2025).

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Masyarakat menyambut positif langkah cepat Polres Blora dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan warga.

Polres Blora juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ekstra pada kendaraan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen menciptakan keamanan, tetapi partisipasi warga sangat penting,” pungkas AKP Selamet.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi