BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (14/6/2025) guna memutus peredaran narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kecamatan Todanan. Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora bersama Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba, berhasil mengamankan puluhan botol miras beralkohol dan oplosan dari sejumlah warung serta kafe.
Razia dilaksanakan mulai pukul 22.30 WIB dengan menyasar empat lokasi, yaitu warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, serta kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati dan Pria Agus di Desa Todanan. Berbagai jenis miras diamankan, antara lain arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, bir Prost, anggur putih, dan bir hitam Guinness.
Seluruh barang bukti telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemilik lokasi diperiksa, dan administrasi operasi dilengkapi dengan Surat Tanda Penerimaan (STP). Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menyatakan operasi berjalan lancar dan tertib.
“Operasi ini merupakan upaya Polres Blora menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau miras ilegal,” tegas Zaenul.
Operasi KRYD ini menegaskan komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran barang terlarang yang membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.*Red