Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Januari 2018, 16:36 WIB 1,211 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Lampung Selatan Gelar Release Narkoba

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Lampung Selatan Gelar Release Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan melaksanakan Press Release tentang ungkap kasus narkoba, di Ruang Rupatam Mapolres Lampung Selatan. Kamis (20/1)

Dijelaskan bahwa, Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap 2 (dua)orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di Area Pemeriksaan Sea Port Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan, pada Rabu (10/1/2018) pukul 18.00WIB. Kedua tersangka dimaksud adalah Mustafa Kamal dan Muchtar,

“Karna telah kedapatan membawa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang berisikan Kristal putih Diduga Narkoba jenis Sabu sebarat sekitar 3 kilogram.

Dalam hal membawa Narkoba Jenis Sabu tersebut tersangka diperintahkan oleh seorang bernama Iskandar yang berada di Banda Ache, tersangka membawa Sabu dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, tersangka Mustafa Kamal dan Muchtar di janjikan upah sebesar Rp 30 juta rupiah oleh saudara Iskandar dan sudah di terima oleh tersangka Sebesar Rp 15 juta rupiah.

“Sedangkan tersangka Denis alias Udin diperintahkan oleh seorang yang bernama Tamong (DPO) untuk mengambil Sabu tersebut dengan di janjikan upah sebesar Dua Juta lima Ratus ribu rupiah per ons nya.

Berbekal hasil dari penangkapan dua orang tersangka di Area pemeriksaan Sea Port Interdiction Bakauheni Lampung Selatan,

“Dengan roses pengembangan, petugas berhasil menangkap 1 tersangka lagi bernama Denis alias Udin di Hotel Aston Jakarta Utara , pada hari kamis tanggal (11/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan, M. Syarhan mengatakan bahwa, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Lampung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dapat dikenakan sanksi pelanggaran pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rupiah, ditambah sepertiga.”pungkasnya. (SG)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi